Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat menyampaikan LHP LKPP Tahun 2015 di Istana Negara Jakarta, Senin, mengatakan bahwa LHP tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 27 Mei 2016.
"LHP atas LKPP Tahun 2015 terdiri atas tiga laporan utama, yaitu LHP atas Laporan Keuangan yang berisi opini BPK atas LKPP Tahun 2015," katanya.
Selain itu, laporan yang disampaikan juga berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kata Harry, BPK melengkapi laporan-laporan utama tersebut dengan laporan tambahan.
"Laporan tambahan berupa Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2015 dan Laporan Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2007 sampai dengan 2014," katanya.
Dalam realisasi APBN Tahun 2015, pemerintah melaporkan realisasi pendapatan sebesar Rp1.500,02 triliun atau turun 2,74 persen jika dibandingkan dengan 2014 sebesar Rp1.550,49 triliun.
Secara keseluruhan dari pemeriksaan atas 86 entitas pelaporan, BPK mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya, yang telah berupaya untuk menjaga kualitas laporan keuangan yang ditunjukkan dengan tidak signifikannya penurunan kualitas laporan keuangan pada penerapan pertama kali Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016