Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, bersedia diperiksa lebih lanjut oleh Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Sakit Soekanto atau RS Polri di Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menyampaikan keterangan penyeimbang, kata salah seorang kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin. "Bersedia saja diperiksa dalam keadaan tidur (berbaring) di rumah sakit," ujar Amir di Jakarta, Selasa. Menurut dia, kondisi fisik kliennya lemah, sehingga tidak bisa duduk dan berdiri lebih dari satu jam. Namun demikian, Amir menegaskan, kondisi Syaukani yang sedang sakit tidak akan dijadikan alasan untuk menghambat pemeriksaan oleh KPK. Kesediaan kliennya untuk diperiksa, menurut Amir, dapat menjadi bukti niat baik untuk memperlancar proses pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan itu, katanya, sangat penting bagi KPK untuk mengumpulkan pendapat yang bisa menjadi penyeimbang berbagai pendapat dan data yang diterima KPK selama ini. "Tentunya dari pemeriksaan akan ada informasi yang `cover both side`," katanya menambahkan. Melalui pemeriksaan, kata Amir, KPK akan mendapatkan fakta bahwa dana yang dituduhkan dimiliki Syaukani sebagai hasil memperkaya diri dan berpotensi merugikan negara sebenarnya telah ditarik oleh Pemda setempat. Hal itu, menurut dia, akan menjadi salah satu fakta yang akan memperkaya hasil pemeriksaan KPK, sehingga KPK tidak akan terjebak pada opini sepihak. "Kondisi sekarang sepertinya sepihak, tidak ada sanggahan," kata Amir. Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu dini hari (17/3). Setelah diperiksa, Syaukani dibawa terlebih dahulu ke Rutan Polda Metro Jaya dan selanjutnya dokter Rutan Polda yang akan menentukan apakah Syaukani membutuhkan perawatan lebih lanjut. Menurut kuasa hukum Syaukani, Erman Umar, kliennya itu akan dibantarkan penahanannya untuk dirawat di RS Kramat Jati. Syaukani yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara hingga Rp15,36 miliar itu telah tiga bulan menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjalani operasi syaraf tulang belakang. Selain itu, Sayukani juga diduga terlibat kasus korupsi pekerjaan studi kelayakan Bandara Loa Kulu senilai Rp3 miliar, penyalahgunaan dana taktis bantuan sosial masyarakat yang dimasukkan ke rekening pribadi senilai Rp7,75 miliar, dan menentukan sendiri upah pungutan sektor migas senilai Rp15 miliar, sehingga Syaukani secara total diduga merugikan negara senilai Rp40,75 miliar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007