"Selama Ramadhan jam kerja PNS memang berkurang. Yang biasanya masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00, kini PNS masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita," kata Wali Kota Kendari Asrun di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, kalau jam kerja dikurangi pada pelaksanaan puasa, maka jam istirahat ditambah dari hari-hari biasanya.
"Kalau pada hari biasa untuk istirahat itu pukul 12.00 hingga pukul 12.30 Wita maka selama Ramadan ini jam istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 Wita," katanya.
Menurut dia, waktu istirahat yang diberikan tersebut dilakukan untuk salat zuhur dan diberi kesempatan mengikuti kuliah tujuh menit di masjid tempat melakukan shalat jika ada.
"Dengan kebijakan tersebut maka kita ingin memberikan ruang gerak untuk beribadah khususnya bagi kaum muslimin," katanya.
Asrun berharap dengan kebijakan yang dianggap longgar tersebut maka PSN tidak lagi menambah pengurangan jam kerja atau menambah waktu istrahat karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap ditingkatkan.
(T.KR-SPR/B/T007/T007) 05-06-2016 22:33:18
Pewarta: Suparman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016