Perth (ANTARA News) - Pemilihan umum di Australia akan digelar pada tanggal 2 Juli 2016. Pemilu ini akan menentukan pemimpin partai mana yang akan menjadi perdana menteri.
Selain itu, hasil pemilu juga bakal menentukan komposisi di parlemen federal, House of Representatives (HoR) atau setara dengan DPR di Indonesia dan Senate atau sepadan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia.
Di Australia, pemilu diikuti oleh partai-partai yang tercatat dan diakui oleh Komisi Pemilu Australia (AEC). Setiap partai berhak mengajukan calon anggota legislatif, masing-masing satu orang di setiap daerah pemilihan.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tahun 1918, setiap pendaftaran partai baru membutuhkan waktu maksimal 12 pekan, sementara pendaftaran ulang partai lama yang ingin mengajukan logo baru diperlukan waktu tidak lebih dari 6 pekan.
Pada Pemilu 2016, terdapat 57 partai yang terdaftar di AEC, dan empat di antaranya adalah partai-partai yang cukup kuat massa pendukungnya, yakni Partai Buruh Australia (ALP), Partai Liberal Australia, Partai Nasional Australia, dan Partai Hijau.
Sebagai representasi politik masyarakat, nama partai juga mencerminkan advokasi isu-isu tertentu, antara lain, Partai Keadilan untuk Binatang, Partai Antipedofilia Australia, Partai Pesepeda Australia, Partai Seks Australia, Partai Penghentian Pelarangan Ganja (HEMP), Partai Hak-hak Perokok, Partai Euthanasia, Partai Pencinta Motor Australia, dan Partai Energi Terbarukan.
Ada juga partai yang berbasis ketokohan seorang politikus sehingga nama yang bersangkutan menjadi nama partai. Misalnya, Pauline Hansons One Nation, Nick Xenophon Team, Glenn Lazarus Team, dan Jacqui Lambie Network.
Tidak semua partai yang tercatat di AEC berhasil mendudukkan anggotanya sebagai legislator atau senator. Di HoR, dengan total kursi yang yang tersedia 150, hanya ada perwakilan dari delapan partai politik, sementara di Senate cuma ada 11 partai yang para wakilnya duduk sebagai senator.
Perdana Menteri
Sistem pemilu di Australia sangat berbeda dengan sistem Indonesia. Di Australia, alih-alih memilih kandidat perdana menteri, orang memilih partai yang diyakini paling cocok dengan aspirasi politik mereka. Ketua partai yang partainya meraih suara terbanyak pada pemilu secara otomatis akan menjadi perdana menteri.
Ini pula sebabnya perdana menteri di Australia bisa diganti tanpa melewati pemilu. Bila di tengah jalan popularitas si perdana menteri dan partai merosot, partai dapat saja menggantinya dengan orang lain dari internal partai. Kasus ini terjadi pada tahun lalu ketika Malcolm Turnbull mengganti Tony Abbott sebagai perdana menteri sekaligus pemimpin Partai Liberal Australia.
Dalam pemilu tahun ini, dua partai dominan, yaitu Partai Buruh Australia (ALP) dan Partai Liberal Australia, bersaing ketat untuk meraih simpati pemilih.
Bill Shorten yang memimpin Partai Buruh disebut juga sebagai pemimpin oposisi karena partainya pada pemilu lalu kalah dari Partai Liberal Australia. Sementara itu, Partai Liberal yang sekarang diketuai oleh Malcolm Turnbull disebut sebagai partai pemerintah.
Berbagai statistik jelang pemilu menunjukkan bahwa popularitas Bill Shorten secara pribadi masih jauh di bawah Malcolm Turnbull. Akan tetapi, preferensi pemilih terhadap partai masih ketat di antara kedua partai, bahkan Partai Buruh diperkirakan unggul tipis dalam beberapa survei.
HoR
House of Representatives (HoR) di Australia diisi oleh perwakilan dari 150 daerah pemilihan (dapil), yang ditentukan luasan cakupannya berdasarkan jumlah populasi. Setiap partai hanya boleh mencalonkan satu kandidat untuk setiap daerah pemilihan.
Akibat sebaran penduduk yang tidak merata, sebuah dapil bisa meliputi wilayah yang hanya memiliki luas 30 kilometer persegi, seperti di Wentworth, di negara bagian New South Wales (NSW). Namun, ada pula dapil dengan luas 1,5 juta kilometer persegi, seperti Daerah Pemilihan Durack di negara bagian Australia Barat (WA).
Berdasarkan Pemilu 2013, rata-rata terdapat 98.085 pemilih di setiap dapil. Karena negara bagian NSW--beribu kota Sydney--memiliki jumlah pemilih yang paling banyak di Australia, total kursi yang diperebutkan adalah 48.
Negara bagian Victoria dengan Ibu Kota Melbourne memiliki 37 dapil diikuti Queensland--Brisbane sebagai ibukotanya--dengan 30 kursi, Australia Barat 15 kursi, Australia Selatan 11 kursi, Tasmania lima kursi, dan Kawasan Ibu Kota Australia serta Kawasan Utara masing-masing dua kursi.
Setiap kandidat anggota legislatif wajib berkewarganegaraan Australia. Dia dapat dicalonkan oleh partai politik, atau bila maju sebagai kandidat independen, minimal dirinya didukung oleh 100 pemilih di daerah pemilihan, tempat yang bersangkutan mencalonkan diri.
Untuk anggota HoR dari jalur independen, seseorang hanya perlu dicalonkan oleh minimal satu orang pemilih bila ingin berkompetisi kembali pada pemilu.
Setiap kandidat wajib menyetorkan uang deposit sebanyak 1.000 dolar Australia (setara Rp9.850.000,00). Uang itu akan dikembalikan secara penuh bila terpilih atau minimal meraih 4 persen dari total suara preferensi pertama di dapil tersebut.
Bagaimana orang memilih anggota HoR?
Setiap orang yang berusia 18 atau lebih wajib mendaftarkan diri sebagai pemilih, kecuali bila dirinya terganggu mental atau sedang menjalani masa hukuman kurungan lebih dari 3 tahun. Memilih adalah wajib di Australia, dan mereka yang tidak melakukannya bisa dikenai denda sebanyak 20 dolar (sekitar Rp197 ribu).
Di kertas suara berwarna hijau untuk HoR, kandidat berikut nama partainya disusun secara acak. Bila kandidat tidak didukung oleh partai, di samping namanya akan tertulis "independen".
Dalam pemilu HoR, pemilih diminta untuk menentukan preferensinya dengan menuliskan angka 1 dan seterusnya di kotak di depan nama kandidat. Angka 1 menunjukkan pilihan pertama dan seterusnya oleh pemilih.
Misalnya, dari 100 pemilih, kandidat A mendapat 45 suara sebagai pilihan nomor 1, lalu kandidat B meraih 30 suara sebagai preferensi nomor 1, mereka berdua masih memerlukan tambahan suara untuk melampaui 50 persen suara sah. Maka, yang kemudian dihitung adalah jumlah pemilih yang memberikan preferensi nomor 2 untuk masing-masing calon. Dia yang berhasil mendapat gabungan suara dari preferensi nomor 1 dan nomor 2 paling banyak akan keluar sebagai pemenang.
Bagaimana dengan kandidat yang kalah dalam pemilu? Bila raihan suaranya lebih dari 4 persen dari total suara sah, yang bersangkutan berhak mendapat penggantian biaya kampanye. Pada tahun 2013, misalnya, sebesar 2,49 dolar untuk tiap suara yang diraih. Uang itu kemudian bisa disalurkan lewat partai pengusung, atau kepada kandidat secara langsung bila yang bersangkutan maju lewat jalur independen.
Senate
Senate merupakan parlemen yang terdiri atas 76 orang senator. Masing-masing dari enam negara bagian di Australia mengirimkan 12 senator untuk periode jabatan 6 tahun. Meski begitu, setiap 3 tahun terdapat sistem rotasi, bahkan separuh dari total senator bisa diganti. Empat senator lainnya, masing-masing dua orang mewakili Kawasan Ibu Kota Australia dan Kawasan Utara, dipilih berbarengan dengan HoR untuk masa jabatan 3 tahun.
Anggota Senate dipilih dengan sistem yang berbeda dengan HoR. Di Senate diterapkan sistem representasi proporsional dengan kuota berdasarkan jumlah suara sah yang masuk.
Sebagai contoh, bila terdapat enam orang kandidat dan 700.000 suara sah pada pemilihan anggota Senate, calon yang menang adalah yang berhasil mengantongi minimal 100.001 suara sebab faktor pembagi suara adalah jumlah kandidat plus satu.
Khusus pada Pemilu 2016, pemilih memiliki dua opsi menentukan anggota Senate.
Di kertas suara berwarna putih untuk memilih senator, pemilih bisa menuliskan minimal angka 1 hingga 6 di kotak berdasarkan partai yang paling diminati. Opsi kedua adalah menuliskan angka 1 hingga 12 di kotak di samping nama kandidat dan partainya.
Hasil pemilu akan diumumkan secara resmi oleh AEC sedikitnya 13 hari setelah pemilu digelar. Bila Partai Buruh yang berhasil menang, Bill Shorten akan menjadi perdana menteri baru Australia. Sebaliknya, bila Partai Liberal yang mendulang suara paling banyak, Malcolm Turnbull akan meneruskan masa jabatannya untuk 3 tahun ke depan.
*) Penulis adalah jurnalis Antara yang sedang menempuh pendidikan doktoral ilmu politik dan hubungan internasional di University of Western Australia, Perth.
Oleh Ella Syafputri Prihatini*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016