Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyusun mozaik keterangan yang diberikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat.

"Penyidik-penyidik kita punya keahlian untuk menyusun mozaik-mozaik potongan informasi itu, tapi kita tidak bisa dipaksa-paksa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan terhadap Nurhadi di Jakarta, Minggu.

KPK sudah memeriksa Nurhadi sebanyak tiga kali yaitu pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016.

KPK pun sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.

Namun Saut mengaku bahwa KPK masih dalam proses mengumpulkan bukti.

KPK sudah mengantongi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan transaksi mencurigakan yang ada pada rekening Nurhadi, Tin Zuraida dan supir Nurhadi bernama Royani.

"Yang paling penting adalah mengumpulkan bukti itu, misalnya saya ngasih uang ke orang, mana buktinya? Di kasus-kasus yang kita dalami kan ada PPATK yang membantu kita, tapi kalau hanya pengakuan-pengakuan, kalau ada tas yang dibawa, mirip dengan yang dibawa di situ, terus uangnya yang mana yang dikeluarkan, jadi tidak sesederhana itu pembuktiannya," tambah Saut.

Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin Zuraida mencapai Rp1-2 miliar setiap bulan. Sementara pada periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp500 juta.

Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1miliar ke rekening istrinya. Selanjutnya pada 2010-2013, Tin pernah menerima setoran tunai Rp6 miliar.

"Kami berpendirian kalau bisa conviction rate kita 100 persen. Artinya orang-orang yang kita bawa ke pengadilan itu bisa sampai vonis, kalau tidak kita sama saja dengan dengan yang lain," tambah Saut.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016