Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengharapkan pengelola tempat hiburan malam untuk menutup operasional selama bulan Ramadan demi menghormati umat Muslim menjalankan ibadah.
"Panti pijat, tempat karaoke, rumah biliar, klub malam tidak boleh buka selama bulan puasa, " kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Sabtu.
Ahmed mengatakan segera mengeluarkan perintah larangan tersebut berupa surat edaran untuk diketahui pengusaha dan supaya dipatuhi.
Bahkan pemilik rumah makan untuk dapat membatasi jam buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Demikian pula setiap restoran yang sudah memiliki izin penjualan minuman keras (miras) untuk sementara dihentikan.
Hal itu berjualan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Bahkan kepada pemilik restoran juga dapat menghargai dengan cara menutup semua penjualan pada pagi hingga menjelang berbuka puasa.
"Kita harus saling menghargai dan menghormati kepada umat yang sedang melakukan ibadah," kata mantan anggota Komisi I DPR RI itu.
Menurut dia, organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang melakukan penyisiran rumah makan yang buka siang hari, tapi cukup memberikan informasi kemudian petugas Satpol PP setempat yang menutup.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Tangerang terkait tempat hiburan dan penyisiran oleh ormas bila tempat hiburan beroperasi.
Dia menambahkan jangan menimbulkan keonaran dan keresahan selama Bulan Ramadan tapi berikan kesejukan dan ketenangan.
Sedangkan tempat hiburan banyak berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kosambi, Teluknaga, Cikupa, Balaraja dan Panongan berupa tempat karaoke dan panti pijat.
Selain itu, tempat biliar dan kafe juga tersebar di Mauk, Cikupa, Sepata, Pasar Kemis dan Jayanti.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016