Bengkulu (ANTARA News) - Sejumlah Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) dan warga di Kabupaten Muko Muko, Bengkulu, mengancam akan menutup aktivitas PT Bintara Arga Timber (BAT) dengan caranya sendiri, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD setempat tidak menutup aktivitas perusahaan kayu tersebut. "Kalau Pemkab dan DPRD Muko Muko tidak berani atau tegas maka warga dan LSM yang akan menutupnya, sebab PT BAT jelas-jelas mencuri kayu dan sedang dalam proses hukum," kata Jon Simamora, Pimpinan LSM Serikat Tani Bengkulu Muko Muko (STB-MM), dalam pertemuan dengan DPRD Muko Muko, Selasa. Ia mempertanyakan langkah Pemkab, DPRD, Kapolres dan Kajari setempat yang meninjau lokasi, karena semuanya sudah jelas bahwa PT BAT sudah beroperasi kembali dengan mengaktifkan satu unit penggergajian kayu (sawmil), padahal proses hukum atas dugaan pencurian kayu yang dilakukan perusahaan asal Medan itu belum tuntas. Ketidaktegasan pemerintah daerah dan DPRD itu dan instansi terkaitnya terhadap PT BAT juga dipertanyakan kalangan LSM dan warga, sebab kayu-kayu tanpa dokumen yang ada di lokasi PT BAT dan diduga dicuri dari wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sudah diolah bahkan diduga sudah dikeluarkan. "Data tentang pelanggaran yang dilakukan PT BAT sudah lengkap, kenapa tidak juga ada tindakan bahkan ada sikap pembiaran, sehingga perusahaan itu nekad beroperasi," ujar Simamora. Kepada pihak kepolisian, ia juga minta, agar segera menuntaskan proses hukum PT BAT, jika berlarut-larut maka hutan di Muko Muko akan semakin habis yang berdampak pada keselamatan jiwa masyarakat setempat. Sementara itu, Ketua DPRD Muko Muko, P. Sabar Sudio, dalam dengar pendapat dengan LSM menjelaskan bahwa setelah DPRD meninjau ke lapangan tidak menemukan patok-patok beton sebagai pembatas wilayah TNKS. "Ketika ke lapangan, kami hanya menemukan patok dari kaleng, padahal dana yang dianggarkan untuk pembuatan patok beton itu mencapai Rp1,8 miliar," katanya. Oleh karena itu, DPRD akan segera mempertanyakan masalah tersebut ke Pemkab Muko Muko sekaligus mendorong dituntaskannya kasus PT BAT. Menurut keterangan, kembali beroperasinya PT BAT, karena telah mendapat izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. PT BAT yang memiliki izin Hak pengusahaan Hutan (HPH) di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Muko Muko, diduga secara diam-diam tetap mengeluarkan kayu yang diduga hasil curian dari dalam kawasan TNKS di daerah itu. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007