Jakarta (ANTARA News) - Tarif kereta api kelas ekonomi turun mulai 1 Juli sebagai bagian dari penyesuaian terhadap penurunan harga bahan bakar minyak per 1 April 2016.

Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik yang telah ditetapkan pada 1 April 2016.

Dalam keterangan tertulis, Jumat, Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan peraturan tersebut mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif kereta kelas ekonomi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 23 Tahun 2016 yang terbit 7 Maret 2016.

"Penurunan tarif KA kelas ekonomi antarkota yaitu pada KA jarak jauh dan jarak sedang. Untuk KA jarak jauh tarifnya mengalami penurunan sebesar Rp2.000 rupiah, sedangkan untuk jarak sedang, tarifnya turun Rp1.000," terang Hemi.

Ia mencontohkan, kereta jarak jauh seperti KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng-Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp109.000 dari Rp111.000 dan KA Brantas jurusan Kediri-Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp84.000 dari sebelumnya Rp86.000.

Sementara kereta api jarak sedang seperti KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen-Tegal tarifnya turun menjadi Rp49.000 dari sebelumnya Rp50.000, dan KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp22.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Hemi mengatakan tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang.

Penambahan biaya di luar asuransi ke dalam komponen tarif, dia menjelaskan, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.

"Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini," katanya.


Tarif Kereta Perkotaan

Sementara tarif kereta api perkotaan baik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi maupun kota-kota lain di Indonesia tarifnya sampai sekarang tetap.

Khusus KA perkotaan, Hemi menjelaskan, tarifnya akan mengalami penyesuaian mulai 1 Oktober 2016, dari tarif semula Rp2.000 per jarak satu hingga 25 kilometer pertama naik menjadi Rp3.000 per jarak satu hingga 25 kilometer pertama.

Sedangkan untuk tarif 10 kilometer berikutnya tarifnya tetap, yaitu Rp1.000 dan berlaku setiap kelipatan (10 kilometer berikutnya).

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016