Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Otto Kornelis Kaligis mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara karena divonis terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami sudah mengajukan kasasi dan sudah membuat memori kasasi," kata kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat, di Jakarta, Jumat.
Putusan banding No 14/ PID/TPK/2016/PT DKI pada19 April 2016 memperberat putusan pengadilan tingkat pertama dari lima tahun enam bulan menjadi pidana penjara tujuh tahun.
"Dia (OC Kaligis) tidak mau terima; 5,5 tahun dia tidak mau terima. Putusan PT itu kita anggap tidak benar, kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di-OTT, bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukuman yang lain lebih rendah dari Pak OC, Gerry saja di bawah 5 tahun," tambah Humprey.
Humprey mengungkapkan hal meringankan dari OC Kaligis adalah usianya yang sudah 77 tahun.
"Kita kuasa hukum harapannya diputus seringan-ringannya, mengingat kondisi Pak OC sudah 77 tahun dan keluarga juga sedih karena hukuman Pak OC, mereka berharap kasasinya bisa meringankan hukuman," ungkap Humprey.
Pengadilan tingkat pertama pada 10 Desember 2015 memvonis OC Kaligis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016