Penutupan terakhir adalah di Kalimantan Timur yang ditutup serentak sebanyak 22 lokalisasi,"

Surabaya (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa lokalisasi yang berada di Indonesia saat ini tersisi 69 titik dan diharapkan tuntas penutupannya pada Desember 2019.

"Penutupan terakhir adalah di Kalimantan Timur yang ditutup serentak sebanyak 22 lokalisasi," ujarnya kepada wartawan di sela kunjungannya di eks lokalisasi Dolly di Surabaya, Kamis.

Beberapa hari sebelum di Kalimantan Timur, kata dia, lokalisasi di Balung Cangkring, Kota Mojokerto juga ditutup sekaligus menjadi yang terakhir di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, dari total 168 titik lokalisasi di Tanah Air, sebanyak 99 titik lokalisasi telah ditutup oleh Pemerintah Pusat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi maupun daerah.

Sebelum ini, Jatim merupakan provinsi terbanyak memiliki pusat prostitusi dengan 47 titik, namun saat ini telah tuntas seluruh penutupannya dan patut menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

"Sekarang yang tertinggi adalah Jawa Barat dengan 11 titik, Kalimantan Tengah 10 titik, Kepulauan Riau 10 titik, Riau 9 titik, serta menyebar di beberapa daerah antara 1-4 titik lokalisasi," kata ketua umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama tersebut.

Dalam waktu dekat ini, lanjut dia, menyusul lokalisasi di Tangerang akan ditutup setelah pemerintah setempat berkomitmen, bahkan para wanita tuna susila sekarang tengah mengikuti masa pelatihan.

Menurut dia, penutupan lokalisasi tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa adanya upaya peningkatan terhadap kesejahteraan penghuni maupun warga terdampak sehingga perlu adanya kerja sama antarpihak.

Di sisi lain, Kementerian Sosial RI menargetkan pada Desember 2017 akan bebas anak jalanan serta orang yang dipasung, kemudian pada Desember 2018 akan diselesaikan persoalan anak berhadapan dengan hukum.

Ia menilai seorang anak yang tindak pidana seharusnya tidak dimasukkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan menggantikannya ke lokasi lebih tepat untuk pembinaan.

"Kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun maka dibawa ke anak berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan kalau di atas tujuh tahun ancamannya maka dimasukkan LPKA," katanya.

Ia mencatat, saat ini masih terdapat 59 persen anak yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun masih berada di lapas dan berbaur dengan narapidana dewasa, kemudian 48 persen ABH juga masih ada di lapas.

"Inilah pekerjaan rumah pemerintah dengan menyiapkan infrastruktur, yaitu di atas tujuh tahun adalah tugas Kemenkumham, dan di bawah tujuh tahun tugasnya Kemensos," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016