"Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi online di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis.
Ia menuturkan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polres Cianjur.
Kasus yang terungkap berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, awalnya berhasil mengamankan dua tersangka seorang perempuan dan laki-laki warga Cianjur dengan korbannya empat gadis di bawah umur.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus prostitusi online dan perdagangan orang itu hingga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.
"Kami kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan prostitusi online dan perdagangan manusia itu," katanya.
Yusri menambahkan hasil pengungkapan dari para tersangka itu diketahui banyak korban wanita dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sebanyak sembilan gadis korban yang diperjualbelikan dan dijadikan PSK itu diamankan polisi dengan usia berkisar 17 sampai 18 tahun.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh jajaran Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016