Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis, mengatakan penggagalan pengiriman itu terjadi saat KM Mutiara Sentosa 1 berada di Alur Pelayaran Barat Surabaya.
"Kami menahan dua tersangka berinisial SA dan AH dalam kejadian tersebut sebab mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari Balai Karantina, dan burung beo itu ditaruh dalam 26 keranjang," ucap Argo.
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka karena beo termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi, dan wajib dilengkapi izin serta surat resmi dari Balai Karantina apabila membawa hewan itu.
"Apalagi burung tersebut dikirim ke luar dari habitat aslinya menuju Surabaya menggunakan kapal," katanya.
Argo mengaku, hingga kini kepolisian masih menyelidiki keterangan tersangka terkait burung itu diperoleh dari membeli di Samarinda atau menangkap langsung dari hutan.
"Kami masih lakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan kita juga belum tahu tersangka sudah berapa kali melakukan pengiriman ilegal ini, sebab keterangan awal hanya mengaku sekali," ucapnya.
Sementara itu, dua tersangka terancam Pasal 20 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jo pasal 63 ayat 1, atau pasal 64 ayat 2 terkait peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, dengan ancaman pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta
"Burung Beo ini kami diserahkan kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan penangkaran dan dilakukan penyidikan lebih dalam," katanya.
Sementara itu Perwakilan Wilayah III Konservasi SDA Surabaya, Eko Setia Budi mengatakan Surabaya saat ini memang menjadi lokasi yang paling sering menjadi singgahan kasus penyelundupan satwa, kemudian didistribusi ke daerah hingga sampai ke Jakarta.
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016