Bermula dari perkenalan keduanya saat menonton wayang kulit, lalu korban diajak pulang pelaku dan terjadilah hubungan layaknya suami istri."

Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap Sujarwanto (23) warga Desa Banaran, Temanggung yang telah melarikan anak perempuan di bawah umur, Kl (13) warga Gemawang, Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor pada polisi.

"Bermula dari perkenalan keduanya saat menonton wayang kulit, lalu korban diajak pulang pelaku dan terjadilah hubungan layaknya suami istri," katanya.

Pada hari berikutnya korban dijemput tersangka di sekolah korban kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka lagi. Orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya lalu setelah didesak mengaku bersama Sujarwanto.

Ia mengatakan tersangka dikenai pasal membawa lari anak di bawah umur yang saat ini masih kelas satu SMP. Pemuda bertato gambar naga itu kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Temanggung.

Tersangka Sujarwanto mengelak dituduh membawa kabur anak tersebut, karena apa yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka.

Ia mengaku mecintai Kl dan siap bertanggung jawab, namun karena korban masih di bawah umur maka niatnya urung terlaksana dan kini harus berurusan dengan hukum.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016