"Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham harus berusaha membebaskan. Indonesia harus memberi bantuan hukum jangan sampai TKI mendapatkan kesulitan di negara lain. Apalagi diputus hukuman mati," ujar Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menilai ada indikasi Rita dijebak pihak tertentu. Oleh karena itu, Agus berharap pemerintah berupaya keras membela Rita.
"TKI kita kelihatannya dijebak. Sebenarnya tidak melakukan seperti itu. Kemenkumham harus membela habis-habisan. Mudah-mudahan bisa dibebaskan," kata Agus.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan pendampingan hukum pada Rita, dalam upaya pengajuan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan Malaysia. Pengadilan di Malaysia memvonis Rita dengan hukuman gantung pada Senin (30/5) lalu karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016