Jakarta (ANTARA News) - Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution /AA-THP) cenderung merugikan Indonesia karena tidak melihat isu lingkungan secara menyeluruh. "AA-THP tidak `fair` bagi kepentingan Indonesia karena hanya membicarakan masalah asap," kata Manajer Pengkampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Rully Syumanda, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan dalam persetujuan seperti itu mestinya juga dibahas permasalahan lingkungan lain, seperti pencemaran di Selat Malaka dan pembuangan limbah beracun yang dilakukan sejumlah negara tetangga. "Pandangan yang tidak parsial atau komprehensif itu harus diterapkan pada semua peraturan atau perjanjian yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup," katanya. Rully setuju bila pemerintah Indonesia bersikap hati-hati dalam meratifikasi perjanjian tersebut. Kini, RUU Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas itu dalam proses penetapan oleh alat kelengkapan Dewan di DPR. Menteri Kehutanan MS Kaban pada Senin (12/3) menyatakan upaya meratifikasi AA-THP selayaknya disandingkan dengan persoalan illegal logging, illegal fishing, pengambilan pasir secara ilegal, dan ekspor limbah oleh negara tetangga ke Indonesia. "Dari 32 pasal dalam RUU itu, sebanyak 27 pasal bersifat obligatori. Apabila RUU tersebut diratifikasi, maka Pemerintah Indonesia harus bisa menjalankan kewajiban yang tertuang dalam pasal itu. Ini satu hal yang harus dicermati," katanya. Menurut dia, negara tetangga cenderung tidak "fair". Ketika ada masalah asap berteriak, namun terhadap masalah lain seperti kayu hasil curian, pencurian ikan, dan pasir yang diangkut ke wilayah mereka maka diam saja. (*)
Copyright © ANTARA 2007