Tangerang Selatan (ANTARA News) - Akta lahir kini mudah kepengurusannya khususnya bagi anak panti asuhan.
"Anak-anak yatim piatu yang di panti asuhan dan rumah singgah dengan orang tua tidak diketahui, kini lebih mudah dibuatkan akta kelahiran karena persyaratannya makin sederhana," kata Ketua Ketua III Institut Kewarganegaraan Indonesia Saifullah Ma’shum di Tangerang Selatan, Kamis.
Saifullah mengemukakan hal tersebut di sela-sela acara penyerahan akta kependudukan untuk anak-anak panti asuhan dan siswa sekolah. Acara tersebut diselenggarakan IKI dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Dia menjelaskan, peraturan terbaru yaitu Permendagri No 9/2016 dan Surat Edaran Mendagri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 menjadikan persyaratan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian sebagai salah satu syarat mengurus akta kelahiran telah diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pengurus panti asuhan.
Pada Kamis, ada 203 akta lahir yang diserahkan untuk 75 anak panti asuhan, 110 siswa SD, dan 12 siswa SMP.
"Hari ini adalah yang pertama kalinya penyerahan akta lahir dilakukan dengan berdasarkan Permendagri No 9/2016. Anak-anak panti asuhan tidak menggunakan BAP kepolisian untuk mengurus akta lahirnya tapi cukup surat tanggung jawab mutlak pengurus panti," kata Saifullah.
Anggota DPR RI Siti Masrifah yang hadir menyaksikan penyerahan akta lahir tersebut menyambut baik langkah yang dilakukan IKI dan Disdukcapil Tangerang Selatan.
"Kami apresiasi inovasi yang dilakukan dengan cekatan seperti ini. Di masa sebelumnya, kami mendengar jika mengurus akta lahir cukup repot bagi anak panti asuhan karena harus ada KTP, KK, surat keterangan rumah sakit, dan lain-lain," kata Siti Masrifah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Toto Sudarto mengakui hal tersebut.
"Selama ini mungkin pengurus panti asuhan kesal, marah, karena persyaratannya sedemikian banyak untuk akta lahir. Berkat peraturan menteri sekarang, cukup pertanggungjawaban mutlak dari pengurus panti," katanya.
Salah satu pengurus panti asuhan yang hadir, Nanik Purwoko, menyambut baik peraturan baru tersebut.
"Kami lebih mudah mengurus akta kelahiran anak-anak asuh kami, dengan akta lahir mungkin kami bisa mengurus BPJS Kesehatan anak asuh," kata Nanik dari Panti Asuhan Abhimata.
Panti Asuhan lainnya yang mendapatkan akta lahir untuk anak asuh mereka adalah panti asuhan Pintu Elok dan Suaka Bunda.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016