Batang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, sepekan terakhir ini membekuk tiga tersangka pengedar sabu-sabu sekaligus mengamankan dua paket sabu dalam plastik klip, tiga buah telepon seluler, sebuah timbangan digital, dan bong.
Wakil Kepala Polres Batang, Kompol Widodo Ponco di Batang, Rabu, mengatakan bahwa ketiga tersangka jaringan peredaran narkoba itu dibekuk di lokasi yang berbeda.
"Peredaran narkoba kini sudah semakin merajalela bahkan untuk melakukan penangkapan pada tersangka, kami harus menyamar sebagai pembeli," katanya.
Tiga tersangka tersebyt adalah Yudho Utomo alias Parlan (32) warga Subah, Wahyu Setiawan (27) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dan Widodo (30) warga Kabupaten Pekalongan.
Ia mengungkapkan sebelum menangkap pelaku Parlan, polisi menyamar sebagai pembeli saat berada di pintu masuk Hotel Rejo Agung Podomoro, Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih.
Dari penangkapan tersangka Parlan, kata dia, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip dan selanjutnya melakukan jika sabu-sabu diperoleh dari Wahyu Setiawan.
"Sabu-sabu itu dibeli Rp450 ribu, yang kemudian dijual dengan mencari keuntungan Rp50 ribu per paket," katanya.
Ia mengatakan berdasar keterangan tersangka Parlan, polisi menangkap Wahyu saat berada di Jl WR Supratman, Pekalongan Utara.
"Tersangka, Wahyu mengaku mendapat barang haram tersebut dari Widodo alias Dodok (30) warga Kelurahan Karangjompo, Kecamatan Tirto, Pekalongan," katanya.
Ia menambahkan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016