Kami sudah mengantongi identitas kedua oknum tersebut yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur,"
Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, tengah mengejar dua oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin yang diduga sebagai pelaku pencabulan/asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah mengantongi identitas kedua oknum tersebut yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, untuk korban yang diduga dicabuli oleh kedua oknum tersebut saat sudah melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Saat ini korban berinisial NS (15) perempuan, warga Banjarmasin Utara sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
NS saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA masih terlihat trauma namun polisi tetap melakukan pemeriksaan guna proses cepat terhadap kasus tersebut.
"Yang jelas kedua oknum penegak Perda itu sudah kami cari ke rumah mereka masing-masing namun tidak ada," ucapnya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik.
Mantan Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu terus mengatakan, kejadian kasus tersebut berawal ketika kedua oknum tersebut mengamankan NS untuk di bawa ke panti sosial.
Dalam perjalanan terjadi tawar menawar terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila dan membawa korban ke hotel.
Namun, korban menolak dan saat di jalan Lingkar Selatan, kedua oknum menghentikan sepeda motornya dan diduga korban dipaksa melakukan perbuatan asusila tersebut dan terjadi di atas sepeda motor.
"Kasus ini terus kami dalami dengan memeriksa korban dan mengejar kedua oknum tersebut," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1990 itu.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, kasus terus di dalami apakah pelaku oknum pegawai Pemda atau anggota Satpol PP Kota Banjarmasin.
Apabila nanti perbuatan asusila itu terbukti bersalah dilakukan oleh kedua oknum yang diduga kuat anggota Satpol PP maka akan dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(G007/R021)
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016