Sukabumi (ANTARA News) - Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap dua pelaku sindikat peredaran narkoba saat razia penyakit masyarakat yang dilakukan pada Rabu, (1/6).
"Kedua tersangka bernisial GR (35) dan MS (33) alias Jurex yang ditangkap di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Masur di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, terungkapnya sindikat peredaran narkoba ini saat pihaknya tengah melakukan razia gabungan pada Rabu pagi yang sasaran utamanya adalah penghuni kos-kosan/kontrakan serta pasangan mesum.
Namun, saat melakukan penggeladahan di tempat kos yang dihuni oleh kedua tersangka ini yakni di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwidari petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 1,17 gram.
Selain itu, di lokasi tersebut polisi juga menemukan alat timbang digital dan satu pucuk softgun, kemudian tiga unit handphone serta kartu ATM BCA yang digunakan untuk bertransaksi narkoba jenis sabu. Bahkan pelaku sempat menodongkan softgunnya ke petugas yang tengah melakukan razia.
"Dari keterangan tersangka, modus yang dilakukan untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan cara "tempel" sehingga si konsumen dengan tersangka tidak pernah bertatap muka," tambahnya.
Rustam mengatakan pihaknya saat ini masih memintai keterangan dari kedua pelaku untuk mengungkap siapa pemasok sabu tersebut. Lanjut dia, sabu itu selain untuk diedarkan tetapi juga dikonsumsi oleh keduanya.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimalnya empat tahun penjara dan denda maksimal Rp800 juta," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016