Langsung kami tindak pelakunya,"Semarang (ANTARA News) - Peneror yang mengancam akan meledakkan kantor PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang, Nurul Fazri (32), akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Langsung kami tindak pelakunya," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pelaku sengaja membeli nomor telepon seluler baru yang digunakan untuk mengirim pesan teror dan kemudian langsung membuangnya.
Ia menyebut pelaku merasa sakit hati dan bertindak membabi buta karenanya.
Polrestabes Semarang meringkus pelaku teror yang mengancam akan meledakkan kantor PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan Yogyakarta di Semarang, Rabu.
Pelaku diketahui bernama Nurul Fazri (32) yang tidak lain merupakan pegawai Koperasi Pertamina Persadan IV.
Nurul mengaku nekat mengirim pesan singkat berisi teror tersebut karena merasa sakit hati. Pelaku sakit hati karena dituduh mencuri uang Rp25 juta, sekitar setahun lalu.
"Saya kirim SMS ke Ketua Koperasi Pak Suban," ucapnya.
Usai mengirim SMS ancaman pada Rabu pagi, pelaku ternyata juga tetap masuk kerja serta ikut dalam evakuasi ketika Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah melakukan penyisiran.
Kantor PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan Yogyakarta, di Semarang, pada Rabu pagi, mendapat ancaman yang dikirim melalui pesan singkat yang isinya akan meledakkan kantor tersebut.
Juru bicara PT Pertamina Marketing Operation Region IV Suyanto membenarkan adanya pesan singkat berisi ancaman yang diterima oleh salah satu pegawai bagian teknologi informasi tersebut.
Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah diterjunkan ke lokasi untuk penyisiran.
Suyanto menjelaskan pesan singkat ancaman tersebut diterima sekitar pukul 07.30 WIB.
"Isinya tidak spesifik soal bom, tapi hanya ancaman akan meledakkan," ungkapnya.
SMS ancaman tersebut, kata dia, langsung diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
(I021/S027)
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016