"Fenomena gerombolan pemerkosa belakangan ini jadi tren negatif yang harus diwaspadai," kata Arist di Semarang, Rabu.
Menurut dia, fenomena semacam itu telah terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum kasus kejahatan seksual terhadap siswi SD di Kota Semarang, kata dia, kejadian serupa telah terjadi lebih dahulu di Pemalang.
"Bahkan yang di Pemalang korbannya meninggal dunia," katanya.
Dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut dia, anak selalu menjadi korban.
"Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang pelaku bisa dipidana," katanya.
Bagaimanapun, lanjut dia, pelaku hubungan seksual dengan anak di bawah umum bisa dijerat secara pidana.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak disebutkan tentang adanya hubungan suka sama suka.
"Polisi harus menyikapi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dalam perkara tersebut," katanya.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016