Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pengasuh berinisial BM yang diduga menganiaya seorang bayi.
"Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya daerah Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Rabu.
Awi menuturkan penyidik kepolisian membawa wanita pengasuh bayi itu ke Markas Polrestro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan penyidikan sementara, BM dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentan perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 3,5 tahun dan atau 2 tahun 8 bulan dan atau setahun.
"Kita kontruksikan perbuatan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak," tutur Awi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016