Jakarta (ANTARA News) - Kalangan perusahaan jasa TKI (PJTKI) meminta agar Menakertrans Erman Soeparno tidak diganti jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan perombakan kabinet. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Senin, menilai kinerja Erman selama memimpin Depnakertrans dalam satu tahun ini menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. "Hal tersebut bisa kita lihat dari sejumlah target di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi yang sudah tercapai," katanya. Yunus kepada pers menyatakan perlu tidaknya perombakan kabinet menjadi hak preogratif Presiden, namun di bidang ketenagakerjaan, dia menilai tidak perlu dilakukan penggantian. Alasannya, masalah ketenagakerjaan merupakan bidang strategis yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan politik. Karena cakupannya yang luas maka untuk melaksanakannya dibutuhkan waktu dan usaha keras, serta langkah strategis sehingga pemerintah tidak perlu berspekulasi dengan menempatkan orang baru di instansi tersebut. Yunus menilai Erman telah melaksanakan strategi jitu sesuai dengan Undang-Undang No.39 tahun 2004 dalam membenahi perusahaan pengarah tenaga kerja Indonesia swasta, baik secara administrasi, permodalan, maupun inventaris fisik. Depnakertrans juga sudah melaksanakan amanat UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, yakni membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang menjadi pelaksana (operator) penempatan TKI secara G to G (pemerintah dengan pemerintah) dan menjadi mitra bagi PJTKI swasta. Dengan terbentuknya badan tersebut Erman telah memisahkan antara pelaksana/operator (BNP2TKI) dengan pengawas atau pembuat kebijakan (Depnakertrans) sehingga tidak terjadi lagi kerancuan sebagaimana yang sering terjadi sebelumnya. Dengan kondisi demikian, jika Presiden mengganti lagi Menakertrans yang baru, maka paling tidak dibutuhkan waktu satu tahun bagi menteri baru untuk belajar dari awal. Masa Terbatas Kerja kabinet kurang lebih tinggal dua tahun, sedangkan permasalahan yang krusial saat ini yang sedang dihadapi adalah mewujudkan rancangan peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU. No 39 Tahun 2004 yang harus segera diselesaikan. "Akan sangat kami sayangkan apabila program strategis yang sudah ditanamkan dan sudah mencapai 80 persen dan tinggal disempurnakan saja oleh Erman Soeparno, harus diubah kembali dari awal," kata Yunus. Sudah menjadi kebiasaan yang terjadi di kalangan pemerintah, yakni ganti menteri ganti peraturan dan pendekatan. "Jelas-jelas ini sebuah kesia-siaan apabila menterinya diganti lagi," kata Yunus. Kepada Presiden SBY, Yunus mengharapkan agar memberi kesempatan pada Menakertrans untuk menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2009, agar pencapaian penempatan TKI keluar negeri yang sudah dicanangkan betul-betul menjadi kenyataan. Yunus mencatat kepemimpinan Erman cukup menggembirakan, pada tahun 2006, penempatan TKI mencapai 680.000 TKI sedangkan di tahun 2007 ditargetkan naik menjadi 750.000 TKI. Terjadi target penambahan jumlah negara tujuan penempatan yang tadinya hanya 15 negara, menjadi sekitar 30 negara dan target pergeseran komposisi status TKI yang semula 60 persen TKI informal akan diubah menjadi hanya 46 persen saja. Permasalahan TKI yang pada tahun 2006 sekitar 11 persen akan diturunkan menjadi 6,6 persen. Kemajuan program penempatan TKI dan penggeseran posisi akan terus ditingkatkan dan memerlukan konsistensi ecara berkesinambungan dan tidak bisa bongkar pasang. Namun di sisi lain, Yunus menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diprioritaskan oleh Erman yakni dalam menempatkan para pembantunya, agar betul-betul konsisten dalam melaksanakan program yang sudah dirancang, tegas, dan transparan. "Sebab permasalahan TKI cukup kompleks dan masalah yang timbul di luar negeri sulit untuk diatasi karena permasalahannya berawal dari dalam negeri," kata Yunus. Yamani mengakui, banyak kalangan PJTKI yang semula meragukan kemampuan Erman Soeparno dalam memimpin Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetapi secara perlahan perubahan demi perubahan terjadi untuk perbaikan nyata. "Reshuffle memang hak preogratif Presiden, tetapi khusus ketenagakerjaan kami menilai agar dipertahankan sampai habis masa tugasnya," kata Yunus.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007