Sudah ada pembicaraan untuk menggabungkan RRI, TVRI dan Perum LKBN Antara dalam rancangan undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia. Tetapi ini masih awal pembicaraan,"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Arif Suditomo menjelaskan sudah ada wacana untuk menggabungkan Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Perum LKBN Antara dalam satu rancangan undang-undang sehingga menjadi satu kesatuan utuh bagi persatuan kesatuan bangsa.

"Sudah ada pembicaraan untuk menggabungkan RRI, TVRI dan Perum LKBN Antara dalam rancangan undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia. Tetapi ini masih awal pembicaraan," kata anggota Komisi I DPR Arif Suditomo di Senayan Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Arif menjelaskan beberapa anggota dewan sudah melihat kemungkinan menggabungkan dalam satu UU ketiga lembaga RRI, TVRI dan Perum LKBN Antara. Namun tambah Arif pembicaraan ini masih sangat dini sehingga belum menjadi kesimpulan.

"Semoga nanti akan menghasilkan jalan keluar yang baik bagi bangsa ini," kata Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan ke depan sudah harus memasuki era konvergensi. Karena itu RRI-TVRI juga sudah harus masuk ke situ.

"Suatu saat kita akan rindu akan Indonesia dan itu dipenuhi oleh TVRI," kata Arif.

Arif menegaskan RUU ini dimaksudkan untuk menjadi persatuan dan kesatuan bangsa. Namun tambahnya jika demi menjaga keutuhan bangsa ini, harus dilakukan efisiensi maupun rasionalisasi maka harus dilakukan.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016