Pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan akan ditingkatkan,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah akan meningkatkan pendampingan hukum terhadap TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung di Penang, Malaysia.

"Pendampingan hukum tidak berkurang, bahkan akan ditingkatkan," kata Retno usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Norwegia di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.

Retno mengatakan pendampingan hukum ini tetap dilakukan dalam upaya proses pengajuan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama Penang, Malaysia.

"Kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut, tetapi kewajiban pemerintah melakukan pendampingan hukum agar hak-hak hukum warga negara kita dipenuhi," kata Retno.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan perwakilan Kemenlu di Malaysia terkait pengajuan banding tersebut.

Retno juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan keluarga Rita di Ponorogo, Jawa Timur, untuk memberikan informasi terkait perkembangan hukum anaknya di Malaysia.

Pengadilan Penang, Malaysia, memvonis Rita dengan hukuman gantung pada senin (30/5) karena didakwa menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.

Rita Krisdianti telah bekerja dua tahun sebagai pembantu di Hong Kong, kemudian Rita ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW.

Kemudian Rita berkenalan dengan dua orang, yakni ES dan RT. ES dan RT menawarkan Rita bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.

Saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Tas yang dibawa Rita ditemukan narkoba seberat empat kilogram.

Rita dijerat Pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung jika terbukti bersalah.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016