Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau perbankan untuk lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam menghimpun dana dari pihak ketiga.
"Sepanjang suku bunga bank sesuai dengan suku bunga LPS atau di bawah itu akan dijamin," kata Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, LPS akan memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah sepanjang suku bunga yang diberikan oleh bank sesuai dengan atau di bawah suku bunga LPS.
Namun apabila suku bunga perbankan melebihi suku bunga LPS, maka simpanan nasabah tidak dapat dijamin LPS jika sewaktu-waktu bank kesulitan likuiditas atau lain-lain.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dengan catatan nasabah itu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan nasabah itu tidak melakukan tindakan merugikan bank.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi, menyatakan, meski LPS telah menetapkan suku bunga penjaminan baik untuk bank umum dan BPR, namun kenyataan di lapangan masih banyak nasabah yang menginginkan suku bunga simpanan lebih tinggi.
Sebagian besar nasabah tersebut, kata dia, merupakan nasabah dengan dana simpanan besar.
Zulmi menuturkan, nasabah dimungkinkan meminta suku bunga lebih besar namun antara nasabah dan bank harus ada perjanjian terlebih dahulu yang menerangkan simpanan nasabah itu siap untuk tidak dijamin LPS.
Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati, memberikan gambaran perekonomian di Bali yang menunjukkan pertumbuhan positif pada triwulan pertama tahun ini.
Pada triwulan 1 2016, ekonomi Bali bertumbuh 6,04 persen, lebih tinggi ketimbang periode sama pada 2015 (5,96 persen) atau bahkan nasional yang cuma 4,92 persen.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016