Paris (ANTARA News) - Tujuh tersangka teroris, termasuk kakak salah satu pelaku serangan Paris bulan November tahun lalu, pada Senin (30/5) mulai disidang di Paris.
Pria-pria berusia antara 24 hingga 27 tahun itu mengunjungi Suriah pada akhir 2013 dan kembali ke Prancis beberapa bulan kemudian.
Para tersangka ditangkap pada Mei 2014 dan mereka semua membantah pernah bertempur bersama kelompok bersenjata selama di sana.
Di antara para terdakwa ada Karim Mohamed-Aggad, kakak Foued Mohamed-Aggad, yang ambil bagian dalam serangan Paris pada 13 November 2015 yang menewaskan 130 orang.
Foued Mohamed-Aggad berkunjung ke Suriah bersama para tersangka, namun ia tidak kembali ke Prancis bersama mereka.
Hampir dua tahun kemudian ia meledakkan diri di aula konser Bataclan di Paris, tempat 90 orang tewas terbunuh.
Pengacara Xavier Nogueras menegaskan perbedaan antara pelaku pengeboman di Bataclan dan para terdakwa.
"Mereka pulang sebelum rekan-rekan mereka," kata Nogueras.
"Mereka sepenuhnya terputus dengan ide memiliki ideologi radikal," katanya seperti dilansir kantor berita AFP.
Pengacara Karim Mohamed-Aggad, Francoise Cotta, mencela obsesi media dengan kliennya.
"Anda tidak peduli tentang yang lain dan mencoba melekatkannya pada Karim, yang akan dihakimi atas apa yang dilakukan oleh saudaranya," katanya kepada para pewarta di luar pengadilan.
Menurut keterangan seorang sumber yang dekat dengan perkara itu, para terdakwa memberitahu penyidik bahwa mereka hanya melakukan tugas kemanusiaan ketika berada di Suriah.
Walapun kadang membawa senjata selama berada di Suriah, itu hanya untuk latihan atau foto propaganda, tidak pernah untuk bertempur.
Ketujuh pria tersebut menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme, ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara.
Pekan lalu pengacara keberatan dengan keputusan penuntut menggunakan bocoran dokumen ISIS yang memasukkan para terdakwa dalam daftar "pejuang".
Dokumen yang diperoleh televisi Sky News pada Maret itu meliputi 173 nama warga Prancis atau orang yang bermukim di Prancis menurut sumber yang dekat dengan penyelidikan, namum pembela menyatakan keasliannya mesti diselidiki terlebih dulu.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016