Dari tangan kedua pengusaha bernisial AD dan AJ ini kami menyita tujuh buah kaos berlambang PKI

Sukabumi (ANTARA News) - Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap dua pengusaha konvensi di Parungseah, Kabupaten Sukabumi yang telah menyebarkan kaos berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI)

"Dari tangan kedua pengusaha bernisial AD dan AJ ini kami menyita tujuh buah kaos berlambang PKI," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa.

Dia menjelaskan dari keterangan kedua pengusaha tersebut bahwa kaos tersebut sudah disebar sejak lama, namun tidak ada maksud di balik penyebaran kaos bergambar lambang partai yang haram berkembang di Indonesia itu.

Selain itu, keduanya juga mengaku tidak ada maksud lain, dan ide membuat kaos tersebut muncul dari media sosial. Tapi, kedua pengusaha ini juga tidak menjelaskan maksud dan tujuannya.

"Kedua pengusaha ini kami beri pembinaan, agar perbuatannya tidak diulang lagi bahwa ideologi komunis maupun PKI sangat dilarang berkembang atau bangkit lagi di Indonesia," katanya.

Untuk mencegah dan mengantisipasi bangkitnya kembali dan penyebaran paham komunis, pihaknya menggiatkan komunikasi dengan masyarakat hingga tingkat kampung, agar masyarakat mengetahui bahwa paham komunis dilarang tumbuh lagi.

Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol (Arm) Syaiful mengatakan akan terus berupaya mewaspadai penyebaran paham komunis, khususnya di wilayah hukumnya.

"Kami juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya paham komunis ini bagi keutuhan NKRI," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016