Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan akan membentuk panitia kerja terkait kecelakaan terapi hiperbarik di RS AL Mintohardjo Jakarta pada 14 Maret 2016.
"Komisi IX DPR RI akan bentuk panja terkait kasus hiperbarik di RS AL Mintohardjo dan rumah sakit lainnya," kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan keluarga korban dan direksi RSAL Mintohadjo di Senayan Jakarta, Senin.
Rapat dengar pendapat tersebut tersebut, terkait peristiwa kecelakaan terapi hiperbarik yang menewaskan empat orang yakni; anggota DPD RI Sulistiyo, Edi Suwardi Suryaningrat (67), dr Dimas Qadar Radityo (28) dan Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira (65).
Lebih lanjut Dede Yusuf menjelaskan, diharapkan panja ini bisa menyelesaikan persoalan kecelakaan ini. Namun, tambahnya dimungkinkan juga akan masuk ke ranah hukum.
"Kita akan melihat bagaimana dari sisi kebijakan, dari sisa perlindungan masyarakat. Tapi kalau memang harus masuk ke ranah hukum maka akan kami serahkan," kata Dede.
Kesimpulan lainnya menyatakan Komisi IX mendesak pemerintah melalui Kemenkes melakukan penyidikan menyeluruh kecelakaan sentinel hiperbarik di RSAL Mintohardjo dan menegakkan ketentuan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Komisi IX juga meminta pemerintah perbaiki revisi keputusan Menteri Kesehatan No 120 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Medik Hiperbarik," kata Dede.
Sebelumnya dalam RDP terjadi perdebatan emosional antara keluarga korban dengan pihak RSAL Mintohardjo.
"Saya mendengar ada kebohongan, POM AL hanya menyidik dengan saksi-saksi internal saja, tertutup, padahal ada juga saksi eksternal," kata Ibu R Abubakar Nataprawira.
Keluarga korban meminta pertanggungjawaban RSAL Mintohardjo. Menurut Ibu Edhi, saat suaminya melakukan terapi tidak ada dokter yang mendampingi yang ada hanya operator saja.
"Saat yang ada hanya operator, suster Narti. Dan anak saya dipaksa masuk. Saya kehilangan suami dan anak yang saya cintai," kata Ibu Edhi sambil berteriak emosional.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016