Kuwait City (ANTARA News) – Pengadilan Kuwait pada Senin (30/05) memvonis tiga anggota keluarga bangsawan Al-Sabah dan empat lainnya karena menghina emir dan pengadilan.


Seperti dikutip dari AFP, pengadilan memvonis tiga bangsawan dan dua terdakwa lainnya masing-masing lima tahun penjara, sedangkan terdakwa keenam divonis setahun penjara serta terdakwa ketujuh dihukum 10 tahun penjara secara in absensia.


Ketiga bangsawan itu terdiri dari Sheikh Athbi al-Fahad Al-Sabah, keponakan emir Kuwait dan mantan kepala polisi dinas rahasia.


Dia juga merupakan saudara termuda dari tokoh olahraga internasional Sheikh Ahmad al-Fahad Al-Sabah.


Para terdakwa itu masih berstatus bebas dengan jaminan.


Mereka termasuk 13 orang yang didakwa menggunakan Whatsapp dan Twitter untuk menghina emir Kuwait dan memublikasikan kabar yang menuding hakim menerima suap, menurut putusan pengadilan.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016