Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro akan segera disidang dalam perkara korupsi pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Pantai Utara Jakarta.
"Hari ini ada pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka AWJ (Ariesman Widjaja) dan TPT (Trinanda Prihantoro) untuk dugaan tindak pidana korupsi pemberian janji dalam pembahasan raperda," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin.
Artinya, jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ariesman dan Trinanda sebelum melimpahkan dakwaan ke pengadilan.
Ariesman diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Selain itu belum ada penyelidikan baru, tapi kita terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. MSN (Mohamad Sanusi) kan juga hari ini masih diperiksa," tambah Yuyuk.
Dua raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yaitu seluas 58 persen luas pulau.
Sementara sejumlah anggota Badan Legislasi DPRD mengusulkan persentase lima 5 persen kontribusi.
Kata sepakat antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sempat tercapai saat 15 persen NJOP akan diatur melalui peraturan gubernur (pergub). Namun saat membahas konsep kedua raperda pada 22 Februari 2016 dengan perubahan pasal 110 ayat 13 mengenai besaran, tata cara dan kontribusi tambahan belum disepakati kedua pihak.
KPK dalam perkar ini juga sudah mencegah Sekretaris Direktur PT APL Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (Pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016