"Kronologinya, pada Minggu, 29 Mei 2016, sekitar pukul 18.30 Wib, lima orang anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 312/Kala Hitam dipimpin Perwira Topografi Kapten Ctp Atep Setiawan melaksanakan patroli di sekitar jalan ilegal Sempadan Badau,Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian saat diperjalanan melihat ada cahaya lampu kendaraan Roda empat," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti, di Pontianak, Senin.
Kemudia para petugas melakukan pengendapan dan melintas dua unit kendaraan truk ekspedisi dengan Nopol KB 9874 FD dan KB 9253 F yang dikemudikan Im dan An keduanya warga Badau.
Truk tersebut kemudian diberhentikan dan diperiksa ternyata membawa pakaian bekas dalam bentuk karungan dengan ukuran 80 kilogram dan 50 kilogram yang dibawa oleh warga Nanga Badau yang berinisial Su (36).
Selanjutnya barang bukti berupa 84 karung pakaian bekas dan 2 unit kendaraan truk diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 312/KH dan pagi tadi Senin 30 Mei 2016 diserahkan ke Bea dan Cukai PLB Badau oleh Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 312/KH Kapten Inf Wiwin diterima oleh Kasubsi Penindakan dan Pendidikan Andreas.
Selama ini, kata Tri Rana, Indonesia memang menjadi salah satu negara tujuan penjualan pakaian bekas, yang menurutnya hal itu tidak terjadi jika masyarakat tidak membelinya.
"Tentu ini menjadi keprihatinan kita karena masyarakat kita mau menggunakan barang bekas dari negara tetangga," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016