Bandung 30 Mei 1959 (Antara) - Dengan dihadapkan kepada barang bukti berupa sepasang sepatu usang, jang diletakkan diatas medja hidjau, terdakwa Prd (20 tahun) dengan melongo mendengarkan keputusan Pengadilan Negeri 6 bulan pendjara potong tahanan.
Terdakwa tidak mengira akan mendapat hukuman seberat itu untuk pentjurian sepasang sepatu jang sudah butut itu, karena beberapa menit sebelumnja djaksa-pun hanja meminta hukuman 5 bulan.
Bahkan mula2 terdakwa menjangkal tuduhan djaksa, bahwa ia telah mentjurinja. Baru setelah sepatu usang itu ditaruh diatas medja hidjau sebagai barang bukti, terdakwa mengakui perbuatannja dan meminta hukuman se-enteng2nja.
Terdakwa Prd menerangkan bahwa ia tidak dengan sengadja hendak mentjurinja.
Pada waktu itu ia hendak pulang sehabis mertamu dirumah temannja di Tjibangkong. Ketika ia mau turun tangga, tampaklah olehnja ada sepasang sepatu.
Setelah tuan-rumah masuk, maka sepati itu dibawa oleh terdakwa. Tapi 3 hari kemudian Prd ditangkap atas tuduhan pentjurian sepatu tersebut.
Sumber : Pusat Data dan Riset ANTARA / /pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016