Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia telah memberlakukan undang-undang anti-teror baru yang keras, sehingga meungkinkan teroris dan donatur mereka menghadapi hukuman mati, demikian laporan surat kabar Sunday Star.
Undang-undang baru itu berlaku pada 6 Maret 2007, namun seorang menteri menolak mengomentari hal tersebut, kutip AFP.
Menurut undang-undang itu, orang yang dihukum lantaran tindakan terorisme yang menyebabkan kematian, dan orang yang dihukum karena memberi bantuan keuangan kepada teroris akan menemui nasib yang sama, katanya. Hukuman mati di Malaysia dilakukan dengan digantung.
Jika tidak ada yang tewas, maka teroris yang dihukum dapat dikenai hukuman penjara antara tujuh hingga 30 tahun.
Undang-undang baru itu menegaskan, aksi terorisme itu seperti memberikan bom, fasilitas pelatihan dan juga menyembunyikan teroris dan dengan secara sengaja tidak memberikan informasi mengenai terorisme.
Malaysia telah memiliki undang-undang keamanan yang kontroversial, Undang-undang Keamanan dalam Negeri (ISA), yang membolehkan penahanan tak terbatas (tersangka) tanpa diadili.
Malaysia sekarang ini menahan 100 orang lebih berdasar undang-undang itu, lebih dari 80 dari mereka dilukiskan sebagai yang diduga militan Islam. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007