Solo (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tetap konsisten yaitu menolak keberadaannya ojek berbasis aplikasi online (Gojek) untuk beroperasi di kota ini, karena bisa mengancam keberadaan usaha transportasi yang telah memiliki izin resmi dan legal.
"Ya sampai saat ini Pemkot Surakarta tetap menolak keberadaan Gojek ini. Sebab sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, keberadaan Gojek ini tetap dianggap ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta Yosca Herman Soedrajad di Solo, Senin.
Ia mengatakan sejak awal sudah menetapkan bahwa Gojek itu ilegal, dan itu bukan keputusan sepihak, melainkan sudah disepakati oleh semua pihak baik Pemkot maupun kepolisian.
"Untuk mengendarai sepeda motor saja, warga harus punya SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Apalagi ini sebagai usaha untuk memberikan pelayanan dan menarik uang," ujarnya.
Herman mengatakan, harus ada izin yang legal dan resmi terlebih dahulu. Sebab selama ini perusahaan taksi dan pengusaha transportasi lainnya juga telah memiliki izin yang legal untuk beroperasi. Jika Gojek tetap dapat beroperasi bersama dengan perusahaan transportasi lainnya, maka para perusahaan lain yang dirugikan.
"Sebab setiap perusahaan ini kan juga harus memproses izin resmi, membayar pajak dan sebagainya. Dalam setiap usaha legalisasi juga dibutuhkan. Apalagi jika berbicara online, taksi di Solo ini juga sudah online. Kan kalau seperti ini kasihan pengusaha transportasi yang lain yang sudah legal," katanya.
Ia mengatakan sampai sata ini belum ada regulasi yang memperbolehkan ojek berbasis aplikasi online ini beroperasi. "Ya harus ada regulasinya dulu. Kalau tidak ada regulasi ya berarti illegal," katanya.
Pewarta: Joko Widodo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016