Jakarta (ANTARA News) - Guna memacu industri pengolahan kopi, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi melalui beberapa kebijakan, demikian disampaikan Menteri Perindustrian Saleh Husin.
"Beberapa kebijakan yaitu industri pengolahan kopi masuk dalam industri pangan dan prioritas untuk dikembangkan (PP No.14 Tahun2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035) pada 5 tahun kedua (2020-2024)," kata Saleh lewat siaran pers diterima di Jakarta, Minggu.
Selain itu, lanjut Saleh, pemberian fasilitas pajak penghasilan (PP No.18 Tahun 2015) untuk investasi baru industri pengolahan kopi (KBLI 10761) dibeberapa daerah di luar Jawa. Berikutnya, harmonisasi tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan (kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi mix) dari 5 persen menjadi 20 persen melalui Peraturan Menteri KeuanganNo.132 Tahun 2015.
Harmonisasi tarif itu dimaksudkan untukmemberikan iklim berusaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi di dalam negeri, memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan secara wajib.
SNI tersebut mulai berlaku secara efektif pada tanggal 17 Januari 2016 sesuaiPeraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/10/2014.
Menurut Saleh, pengembangan industri kopi masih perlu ditingkatkan mengingat saat ini baru mampu menyerap sekitar 35 persen produksi kopi dalam negeri dan sisanya sebesar 65 persen masih diekspor dalam bentuk biji.
Apalagi, konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kg per kapita per tahun, jauh dibawah negara – negara pengimpor kopi seperti USA 4,3 kg, Jepang 3,4 kg, Austria 7,6 kg, Belgia 8,0 kg, Norwegia 10,6 Kg dan Finlandia 11,4 Kg per kapita per tahun.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016