Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke tetap buka selama bulan Ramadhan, namun hanya tiga jam per malam.
"Tempat hiburan malam berupa karaoke dibatasi jam buka-nya, hanya tiga jam, mulai pukul 21.00-24.00 WIB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Widjojo GS, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, selama bulan suci Ramadhan, tempat hiburan malam tersebut dilarang menyediakan minuman beralkohol. Para wanita pemandu lagu juga dilarang menggunakan pakaian seksi selama Ramadhan.
"Wanita pemandu lagi tempat-tempat karaoke harus berpakaian sopan, disarankan untuk menggunakan celana panjang, tidak menggunakan rok pendek," kata dia.
Hal tersebut diberlakukan karena di Karawang cukup banyak tempat hiburan malam sejenis tempat karaoke yang biasanya menyediakan minuman beralkohol dan wanita-wanita pemandu lagu berpakaian seksi.
Untuk memastikan aturan itu ditaati atau tidak oleh pengelola tempat hiburan malam, Satpol PP akan melakukan operasi selama bulan Ramadhan.
"Nantinya, kami akan memaksimalkan operasi ke tempat-tempat hiburan malam," kata dia.
Ia menyatakan, jika nanti ditemukan tempat hiburan malam nakal yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan, maka tempat hiburan malam itu akan disegel.
Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016