Semarang (ANTARA News) - Polrestabes Semarang memblokir sejumlah aset milik tersangka pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang Diah Ayu Kusumaningrum yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.

"Satu rumah di Jakarta senilai Rp10 miliar dan dua rumah di Semarang, masing-masing senilai Rp1,5 miliar," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Jumat.

Menurut dia, aset-aset yang diblokir kepemilikannya tersebut diatasnamakan suami tersangka.

Ia menjelaskan penemuan berbagai aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut berdasarkan atas bantuan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Atas temuan tersebut, lanjut dia, Diah Ayu juga akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik kepolisian, menurut dia, masih menelusuri aliran dana yang berasal dari dana kas daerah Kota Semarang tersebut.

Termasuk kemungkinan aset lain milik tersangka yang diduga juga berasal dari uang kejahatan, katanya.

Sebelumnya, kejaksaan telah menahan Diah Ayu Kusumaningrum di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang setelah dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Dalam perkara itu, Diah dijerat secara kumulatif dengan pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat pembobolan dana kas daerah tersebut mencapai Rp21,7 miliar.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016