"Upaya-upaya antisipasi sudah disiapkan untuk mengawal laga Arema yang menjamu Persegres Gresik United (Jumat, 27/5) malam ini. Koordinasi dengan polisi dan Aremania pun sudah kami lakukan dan yang pasti kami akan bertindak tegas," ujar Ketua Panpel Arema, Abdul Haris di Malang, Jatim, Jumat.
Selain langkah tersebut, lanjutnya, pihaknya juga sudah membuat kesepakatan dengan Korwil Aremania dan mendapat dukungan Kepolisian. Bersama Korwil Aremania Panpel sepakat saling menjaga agar tidak ada lagi penyalaan flare dan bom asap seperti pada pertandingan-pertandingan sebelumnya.
Ia mengatakan beberapa aturan menyangkut sweeping dan tata laksana suporter masuk stadion sudah disepakati. Ada tindakan tegas dan yang menyalakan flare atau bom asap langsung diserahkan ke polisi.
Bukan hanya itu, Korwil Aremania dan Panpel siap memberikan hukuman pada pelaku penyalaan flare atau bom asap dengan diwajibkan membayar denda yang diberikan Komdis ISC, misalnya pada kasus 15 Mei lalu dimana Arema didenda Rp 15 juta, maka denda itu dibebankan pada pelaku penyalaan flare.
Menurut dia, beberapa upaya baru mulai diterapkan di laga Arema melawan Persegres, seperti pola pemeriksaan suporter yang masuk stadion hingga imbauan bagi Aremania. Panpel juga akan mengerahkan Polwan untuk memeriksa suporter perempuan yang masuk stadion.
"Untuk memudahkan dan menghindari pelecehan pemeriksaan bagi penonton perempuan akan dilakukan oleh Polwan di dalam ruangan. Langkah ini untuk antisipasi flare dan bom asap yang diselundupkan masuk stadion dengan menyembunyikan di bagian sensitif suporter perempuan," ujarnya.
Pemeriksaan, lanjutnya, juga akan diberlakukan pada pelaku usaha makanan maupun SPG yang mendapat izin penjualan produk di dalam stadion. "Semua akan kami antisipasi," ucapnya.
Sebelumnya, Arema secara resmi telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp15 juta sebagai konsekuensi adanya peristiwa penggunaan bom asap yang dilakukan oknum Aremania di tribun Stadion Kanjuruhan ketika menjamu Bhayangkara Surabaya United pada 15 Mei lalu.
Sanksi denda ini tertuang dalam surat putusan Ketua Komisi Disiplin yang diterima manajemen Arema Kamis (26/5) malam. Surat putusan sanksi denda ditandatangani oleh Ketua Komdis ISC, Asep Edwin Firdaus pada tanggal 23 Mei 2016.
Selanjutnya Arema diwajibkan membayar denda paling lambat tujuh hari setelah putusan dibuat melalui rekening yang ditunjuk.
Sanksi denda yang diterma kali ini sebesar Rp15 juta itu menjadi hukuman kedua bagi Arema terkait adanya penyalaan flare dan bom asap di dalam stadion Kanjuruhan. Sebelumnya Arema sudah dijatuhi denda sebesar Rp10 juta karena diketahui ada penyalaan flare di pertandingan pertama menjamu Persiba Balikpapan 1 Mei 2016.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016