Banjarmasin (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah terus berupaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak mulai dari hulu hingga hilir.
"Kita memang harus melakukan regulasi hulu hilir," kata Mensos di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Jumat.
Khofifah menjelaskan, berbagai survey menunjukkan yang menyebabkan kekerasan seksual sampai dengan kejahatan seksual penyebab pertama adalah akses dari konten video porno, kedua adalah dari miras dan ketiga dari narkoba.
"Hulunya adalah konten video porno, miras dan narkoba. Sedangkan hilirnya dari regulasi," tambah Khofifah.
Regulasi yang dimaksud adalah Perppu tentang Perlindungan Anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo yang isinya terkait pemberatan hukuman dan tambahan hukuman bagi pelaku.
Pemberatan hukuman berupa hukuman seumur hidup dan hukuman mati, sedangkan tambahan hukuman yaitu publikasi identitas, kebiri kimiawi maupun deteksi elektronik.
"Tambahan hukuman ini bagi pelaku pedofil yang korbannya berkali-kali dan itu dilakukan setelah menjalani hukuman pokok untuk jangka waktu dua tahun, tapi kebiri kimiawi ini tidak permanen, tidak berarti memutus kemungkinan yang bersangkutan memiliki keturunan," katanya.
Tapi mereka tetap harus menjalani rehabilitasi saat di lapas, ujar Khofifah seraya menambahkan rehabilitasi juga dilalukan terhadap korban maupun keluarga korban.
"Sebenarnya Perppu ini sudah sangat komprehensif. Karena yang harus kita lakukan di hulu adalah para orang tua, para guru dan tokoh agama harus memberikan bekal supaya anak-anak kita mampu memilih akses internet yang tepat bukan yang mengandung pornografi," katanya.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016