Jakarta (ANTARA News) - Kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan aparat dan beragam elemen masyarakat seperti LSM bidang lingkungan hidup berhasil menyelamatkan ikan hiu paus yang dimanfaatkan secara ilegal di Maluku.
"Kerja sama antara masyarakat, LSM, pemerintah sangat penting untuk sharing (saling berbagi) informasi dan pengaduan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat.
Menurut Menteri Susi, kronologis dari peristiwa itu terdapat informasi dari Wildlife Conservation Society (WCS) pada hari Minggu (22/5) tentang adanya pemanfaatan ikan hiu paus secara ilegal di keramba jaring apung (KJA) di Pulau Kasumba, Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Padahal, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, hiu paus merupakan salah satu biota perairan yang dilindungi pemerintah dan masuk daftar merah IUCN.
Selanjutnya, tim yang terdiri antara lain Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Kepala Satker PSDKP Labuan Lombok, WCU dan Polair Polda Maluku, melakukan operasi pengawasan dengan target KJA PT Air Biru Maluku yang dimiliki seorang warga negara China yang tinggal di Singapura.
Salah satu pengurus perusahaan tersebut adalah oknum penegak hukum yang mengaku sebagai Satgas 115 (Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal).
Dari hasil operasi pengawasan ditemukan sepasang ikan hiu paus dalam keadaan hidup dengan ukuran panjang 4 meter yang berada di KJA milik PT Air Biru Maluku yang berkantor di Ambon dan bergerak di bidang ekspor ikan hidup.
Dugaan pelanggaran terhadap aktivitas tersebut dinilai melanggar Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan, yang bila melanggar maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 UU 31/2004 yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Untuk tindak lanjut penanganan pelanggaran kemudian dilakukan proses penyidikan oleh penyidik PNS Perikanan Satker PSDKP Ambon, serta guna menghindari kematian ikan hiu paus, maka binatang terlindungi itu juga akan segera dilakukan pelepasliaran kembali ke habitatnya.
KKP, ujar Menteri Susi, berhasil menggagalkan penyelundupan 150.800 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016