Singaraja (ANTARA News) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menggagalkan penyelundupan 29 ekor penyu hijau dari Kabupaten Madura, Jawa Timur melalui wilayah pesisir Bali Utara.
"Semua tangan dan kaki penyu dalam kondisi terikat tali waktu ditemukan, pelaku sudah sempat kami lakukan penyisiran namun gagal ditemukan," ujar Kepala Polisi Sektor Tejakula, Ajun Komisaris Polisi I Putu Mangku Yasa di Singaraja, Jumat.
Ia mengemukakan, polisi menerima informasi dari masyarakat dalam pengamanan aksi perdagangan ilegal penyu tersebut. "Ketika digerebek pelaku lebih dahulu ketahuan dan petugas kepolisian cepat turun ke lokasi (TKP). Mereka akhirnya kabur," imbuhnya.
"Polisi berusaha mencari pelaku tetapi mereka melarikan diri lebih cepat. Wilayah perairan Tejakula sering diintai polisi sebagai wilayah strategis pengiriman hasil laut ilegal," katanya.
Ia menambahkan, temuan penyu hijau diperkirakan merupakan selundupan dari Pulau Sapeken menuju wilayah Buleleng. Kemungkinan besar akan diedarkan di beberapa wilayah di Pulau Dewata.
Dikatakan pula, populasi penyu belakangan mulai menurun sehingga pemerintah memperketat aturan melalui UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati melindungi penyu hijau dari kelangkaan.
"Terdapat 29 ekor penyu hijau ditemukan langsung diamankan dan diidentifikasi mencapai umur 50 tahun ke atas. Penyu karena langka sangat dilindungi pemerintah dan kepolisian," ujar dia.
Pewarta: Andi Purnomo dan Rhismawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016