"Selain itu, permasalahan Analisis Dampak Lingkungan (Andal), yang terdapat di tiga perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Malut, yakni perusahaan pertambagan Nusa Halmahera Mineral (NHM), Trimega Bumi Persada dan satunya tidak disebutkan merupakan masuk dalam Harita Group," kata Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli di Ternate, Jumat.
Dia menyebutkan, selain tiga perusahaan pertambangan tersebut, sesuai fakta di lapangan banyak TKA yang direkrut perusahaan tambang masuk ke Malut, sehingga DPRD temukan fakta di lapangan sampai saat ini data yang terkonfirmasi di imigrasi jumlahnya lebih dari 1000 orang.
Mereka antara lain tersebar di Halmahera Utara 54 orang, Halmahera Selatan 801 orang, Halmahera Tengah 218 orang, Kepulauan Sula 27 orang serta, Kabupatan Taliabu TKA berjumlah 72 orang.
"Ini data yang dimiliki imigrasi dan Tenaga Kerja Asing (TKA) di tiap Kabupaten Provinsi Malut, yang dijumlahkan lebih dari 1000 orang," katanya.
Menurut dia, hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum memiliki data jumlah TKA, yang memenuhi kualifikasi maupun tidak memenuhi kualifikasih ditiap perusahaan tambang yang ada di Malut. Bahkan TKA tidak miliki dokumen, yang menjadi syarat dapat bekerja di perusahaan pertambangan di wilayah Malut.
"TKA yang bekerja di perusahaan tambang wilayah Malut, mereka tidak miliki kelengkapan dokumen, sehingga DPRD meminta dinas terkait melakukan verifikasi kembali," katanya.
Dia menambahkan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi harus melakukan pendataan terhadap TKA, yang terdapat pada tiga perusahaan pertambangan tersebut. Sebab, banyak TKA bermasalah yang tidak miliki data kelengkapan kualifikasi untuk bekerja di perusahaan tambang di wilayah Malut.
"Banyak sekali TKA bermasalah, tidak miliki dokumen kelengkapan dan Dinas Nakertrans harus melakukan pendataan TKA di Malut," ujarnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016