Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution, di Nunukan, Kamis (26/5) malam, menyatakan TKI ilegal yang diusir kali ini telah menjalani hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan selama berada di negeri jiran tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja sebanyak 57 orang, kasus narkoba 11 orang, dan kasus kriminal umum satu orang.
Nasution membeberkan, TKI ilegal yang diusir tersebut menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau Negeri Sabah, kemudian dikawal oleh staf Konsulat RI Tawau ke Kabupaten Nunukan.
Kedatangan puluhan TKI ilegal tersebut di Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres dari Pelabuhan Tawau dan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 17.30 WITA.
"Saat TKI ilegal yang diusir ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dikawal staf Konsulat RI Tawau menggunakan kapal KM Malindo Ekspres)," ujar Nasution.
Setelah dilakukan pendataan oleh kepolisian, BP3TKI dan instansi terkait lainnya mereka langsung digiring ke penampungan rumah susun yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pembinaan dan pembekalan wawasan kebangsaan.
Pewarta: M Rusman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016