Untuk itu tidak boleh sembrono

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno menginginkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang tidak terburu-buru agar bisa terbit hukum berkualitas untuk repatriasi modal dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak.

"Kita boleh memiliki target, tapi kita ingin membuat UU yang kualitasnya tinggi dan bagus supaya tidak di-MK-kan. Untuk itu tidak boleh sembrono," kata Soepriyatno di Jakarta beberapa jam lalu.

Soepriyatno mengatakan RUU Pengampunan Pajak harus dibahas secara menyeluruh karena akan berlangsung satu kali dan hanya berlaku singkat selama enam bulan, dengan perkiraan kebijakan itu dimulai pada 1 Juli 2016.

"Pembahasan RUU memang dibatasi oleh waktu karena pengampunan pajak ini adalah one shoot opportunity, hanya sekali dalam waktu yang pendek. Kalau bisa berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2016," kata Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak DPR ini.

Meskipun begitu, Soepriyatno optimistis aturan hukum ini selesai tepat waktu sehingga kebijakan yang efektif untuk repatriasi dana dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak ini, bisa segera berjalan.

"Mumpung ada uang masuk ke dalam negeri, mari ciptakan lapangan pekerjaan yang banyak dan membangun sektor, yang dalam empat atau lima tahun ke depan, bisa dinikmati menjadi sektor unggulan bangsa," kata anggota fraksi Partai Gerindra ini.

Rapat panja RUU Pengampunan Pajak segera membahas lima tema krusial dalam "tax amnesty", meliputi ruang lingkup subyek dan obyek pajak yang akan diampuni, tarif tebusan, tata cara mengikuti program pengampunan pajak, masalah fasilitas, konsekuensi, sanksi dan perlakuan terhadap dana repatriasi dengan menyiapkan instrumen penampung modal.

Para wajib pajak yang mengajukan diri untuk mengikuti pengampunan pajak dipastikan mendapatkan keringanan pajak dan pidana yang berhubungan dengan perpajakan sehingga pidana lain tidak diikutkan.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016