Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Sukarame di Kota Bandarlampung menahan seorang tersangka pelaku pencabulan bernama Kawit Hanavi (36), usai mencabuli korban berinisial S (17).
"Tersangka tertangkap usai mencabuli korban di dalam kamar, lalu datang orang tua korban menggerebek," kata Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno, di Bandarlampung, Kamis.
Kejadian di rumah korban itu berawal pada Senin (23/5) pukul 23.30 WIB ada laporan ke pihak kepolisian telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur di Jalan Kampung Ubang RT002 LK 1 Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung.
Saat pelapor pulang ke rumahnya, korban membukakan pintu dan menimbulkan kecurigaan karena yang bersangkutan berjalan bergegas masuk ke kamar.
"Pelapor menyuruh korban untuk membuka kamarnya, dan melihat di kasurnya ada gundukan selimut lalu ditarik paksa, ternyata ada pelaku tanpa mengenakan baju," kata dia.
Dia melanjutkan, tersangka Kawit berusaha melarikan diri lalu ditangkap oleh pelapor, dan langsung dilaporkan ke Polsek Sukarame. Beruntung nyawa tersangka tertolong, sebelum menjadi korban amukan massa.
Perbuatan itu diakui tersangka telah dilakukan sebanyak tujuh kali sejak tahun 2015, dan didasari atas dasar suka sama suka serta berjanji akan menikahinya.
"Dari pengakuan pelaku yang telah beristri ini, persetubuhan itu telah dilakukan sebanyak tujuh kali," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai jeratan hukum pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 15 tahun penjara.
Pewarta: T Subagyo dan Roy BP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016