Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berharap pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di DPR dapat selesai dalam waktu dekat, kata Wakil Presiden HM Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis.
"Kami harapkan bahwa akhir bulan ini atau setidaknya awal bulan depan, pada saat masa reses sebelum berakhir, itu sudah disetujui," kata Wapres Jusuf Kalla.
Pembahasan yang sedang berjalan di parlemen saat ini lebih mengutamakan pada ketentuan teknis penerimaan dan penggunaan potensi pendapatan negara dari pajak yang disimpan di luar negeri tersebut.
"Prinsipnya, DPR tentu tidak keberatan aecara umum, pasti ada perbaikan-perbaikan, kita tunggu saja. Memang yang lagi dibicarakan dengan DPR itu lebih banyak kepada rincian tarifnya, cara pelaksanaannya, kalau uang masuk bagaimana penampungannha atau sistemnya," jelasnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan manajemen inventasi untuk menampung dana repatriasi dari "tax amnesty" atau pengampunan pajak.
"Nanti, (ini) sedang disiapkan," kata Bambang.
Dia menjelaskan pada tahap awal dana repatriasi tersebut masuk melalui bank. Sementara itu, terkait dengan bank-bank milik pemerintah yang akan ditunjuk untuk bekerja sama dengan manajamen investasi, Bambang mengatakan mereka pasti akan ikut serta.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" diestimasi akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp180 triliun.
Potensi penerimaan tersebut dihitung berdasarkan asumsi rata-rata tarif tebusan sebesar 4 persen untuk deklarasi di luar negeri dan 2 persen di dalam negeri.
"Empat persen kali target kita sekitar katakan Rp3.500-4.000 triliun deklarasi saja luar negeri udah dapat Rp160 triliun ditambah dua persen kali repatriasi dan deklarasi dalam negeri kita anggap kita targetkan Rp1.000 triliun itu sudah dapat Rp20 triliun. Jadi ada sekitar Rp180 triliun," katanya.
Kendati berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp180 triliun, lanjut Bambang, pihaknya akan lebih konservatif dalam menentukan target dari "tax amnesty" tersebut dalam penerimaan pajak pada APBNP 2016.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016