Jakarta (ANTARA News) - Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri —satu organisasi mahasiswa Indonesia yang tengah menuntut ilmu pengetahuan di berbagai negara— menolak pelarangan dari pemerintah atas hak mengakses pengetahuan.
Mereka juga menolak penyisiran buku, penangkapan, dan intimidasi terhadap individu yang menyimpan dan memakai atribut yang secara sepihak dikategorikan sebagai promosi komunisme.
“Peristiwa pelarangan diskusi, pemutaran film, dan pembubaran pementasan teater, yang berlanjut dengan penyisiran buku-buku oleh aparat keamanan, menjadi kabar yang santer terdengar belakangan dari Tanah Air,” kata salah satu anggota Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swedia, Monika, dalam surat elektronika yang diterima di Jakarta, Kamis.
Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo menjamin hak warga negara untuk hidup bebas dari rasa takut dan merdeka dalam mengakses pengetahuan. “Presiden harus menghentikan penggunaan alat-alat negara yang represif dan tidak melalui kaidah hukum,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri, menyatakan sikap menolak atas cara-cara itu. Mereka menyatakan secara tegas, penggeledahan dan penyitaan buku oleh aparatur keamanan merupakan perampasan hak orang mengakses pengetahuan, dan sikap anti-intelektual.
“Atas praktik demikian, kami menilai negara sebenarnya sedang melakukan perbuatan melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak sipil yang dilindungi oleh konstitusi di Indonesia. Kalau ini dibiarkan, cara-cara tersebut bisa diartikan sebagai operasi teror negara terhadap warganya,” kata dia yang tengah kuliah di Lund University, Swedia.
Lingkar Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri di beranggotakan 123 mahasiswa di 25 negara. Mereka menyatakan, situasi seperti itu berpotensi menciptakan rasa tidak aman bagi warga negara untuk berpikir dan berpendapat, yang berimbas pada praktik-praktik swa-sensor pengetahuan dan kebuntuan gagasan.
Padahal, rasa aman, terutama rasa aman mengakses pengetahuan, adalah prasyarat yang mutlak dibutuhkan bagi kemajuan suatu bangsa. Pengetahuan, menurut mereka, kunci membebaskan diri dari keterjajahan, seperti yang sudah ditunjukkan para pendiri bangsa ini.
“Hanya dengan begitu, cita-cita Indonesia untuk bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa besar lain di dunia dapat dicapai,” katanya.
Mereka menuntut negara taat konstitusi dengan menjamin rasa aman warga negara dalam berpikir dan berpendapat, yang dijamin dalam pasal 28 f UUD 1945 yang telah diamandemen,” kata dia.
Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016