Jambi (ANTARA News) - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah.
"Pada H-2 sebelum puasa kita sudah melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi, dan nanti kita keluarkan surat edarannya," kata Wali Kota Jambi Sy Fasha di Jambi, Kamis.
Fasha mengatakan sepekan sebelum bulan Ramadhan, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Jambi untuk membahas rencana tersebut.
Tidak hanya tempat hiburan malam, rumah makan dan restoran juga diharuskan menggunakan alat penutup seperti gorden.
"Kita tidak perlu kumpulkan pengusahanya, tapi nanti akan kami edarkan instruksi walikota terkait hal itu," kata Fasha.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Jambi Irwansyah, mengatakan akan menjalankan perintah walikota Jambi terkait intruksi penutupan tempat hiburan malam di wilayah kerjanya.
Dia menyebutkan, khusus untuk semua tempat hiburan malam, tanpa terkecuali dilarang beroperasi baik itu malam maupun siang hari.
"Untuk rumah makan nanti kita imbau supaya pemiliknya memasang gorden, ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," kata Irwansyah.
Ia juga minta pengusaha hiburan seperti karaoke, hotel serta restoran untuk mentaati serta menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.
"Jika masih ada tempat hiburan masih membandel akan diberi surat teguran dan peringatan hingga tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," kata Irwansyah menambahkan.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016