Pencalonan anggota DPR apakah cukup cuti atau berhenti jadi hal yang krusial. Itu yang sekarang tidak selesai. Selesai atau tidak sebenarnya hanya soal kesepakatan mereka, tapi karena ada yang punya kepentingan maka jadi berlarut-larut."Jakarta (ANTARA News) - Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, anggota DPR-RI harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Masykurudin saat ditemui dalam sebuah kegiatan diskusi politik di Jakarta, Kamis sore, menyampaikan pendapat tersebut sebagai respon terhadap lambatnya proses pengesahan revisi UU Pilkada oleh Komisi II DPR-RI.
"Pencalonan anggota DPR apakah cukup cuti atau berhenti jadi hal yang krusial. Itu yang sekarang tidak selesai. Selesai atau tidak sebenarnya hanya soal kesepakatan mereka, tapi karena ada yang punya kepentingan maka jadi berlarut-larut," tukasnya.
Oleh sebab itu, JPPR bersikap tegas terhadap kondisi tersebut dan meminta Komisi II segera mensahkan revisi UU Pilkada, serta memutuskan agar anggota DPR yang ikut Pilkada harus mundur dari jabatannya.
Dia menjelaskan, anggota DPR harus mundur karena berkaitan dengan upaya penguatan dan konsolidasi partai politik yang mengusulkan Pemilu sistem tertutup sebagai bagian untuk memperkuat Parpol.
Jika Parpol adalah peserta Pemilu yang memiliki kursi di parlemen, ujarnya melanjutkan, maka seharusnya tidak ada masalah bagi anggota DPR untuk mundur dari jabatannya karena kursi tersebut milik Parpol.
"Kursi itu milik Parpol, bukan milik anggota DPR. Jika ada yang menghendaki tidak mundur maka itu kepentingan pribadi. Kalau anggotanya mundur sudah pasti kursinya akan ditempati oleh anggota lain. Jangan-jangan Komisi II sedang membahas kepentingan individu bukan kepentingan Parpol," ujarnya.
Hingga sekarang, Komisi II DPR dan pemerintah masih menyamakan persepsi dalam poin-poin revisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, salah satunya aturan mengenai anggota DPR harus mundur apabila maju dalam kontestasi Pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan memang ada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun menurut dia, dalam pelaksanaannya harus ada faktor keadilan dengan petahana yang maju dalam Pilkada.
"Anggota DPR sama seperti petahana yaitu elected official. Mengapa petahana ketika maju di daerah lain harus mundur namun ketika di daerahnya sendiri tidak perlu mundur," ujarnya di Jakarta, Senin (23/5).
Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016